BISNIS TIKET PESAWAT ONLINEBISNIS TIKET PESAWAT ONLINE
Direkomendasikan bagi Anda yang ingin memiliki dan mengelola bisnis penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, cepat, dan aman. KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

KOLEKSI WALLPAPER FOTO PESAWAT TERBANG :


Persidangan

Persidangan. Info sangat penting tentang Persidangan. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Persidangan

Persidangan. Bisnis Tiket Pesawat. Sidang perkara obat kuat masih bergulir ketika pada 24 Maret 2009, Hagus melengkapi gugatannya terhadap Citibank. Jika pada gugatan pertama ia menempatkan diri sebagai nasabah kartu kredit Citibank Visa, pada gugatan keempat ini ia mengambil peran sebagai pemegang kartu kredit Citibank MasterCard. Materi gugatannya hampir sama, seputar pembebanan bea meterai kepada nasabah dan beberapa implikasi yang merugikannya.

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 28 April 2009, Hagus mendaftarkan gugatan kelima dalam sejarah hidupnya. Seperti sebuah siklus, sederhananya, gugatan ini merupakan tindak lanjut atas persoalannya dengan ABNP. Hanya saja, yang menjadi tergugat pertama adalah Adnan Buyung Nasution dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara (anggota Dewan Pertimbangan Presiden), yang diduga ikut campur dalam konflik kepentingan ABNP ketika menangani kasus gugatan Hagus terhadap Citibank.

Masih berkaitan dengan proses persidangan kasus bea meterai Citibank, penggemar lukisan itu mendaftarkan gugatan keenam pada 14 Juli 2009. Yang menjadi tergugat pertama adalah Fredy N. Montolalu, kuasa hukum Citibank dari Kantor Pengacara Manullang & Kolopaking. Para tergugat dalam gugatan ini, menurut Hagus, telah menghalangi, melanggar, dan mematikan hak perdata penggugat untuk menghadiri persidangan.

Kasus itu menyuratkan gugatan atas proses gugatan lainnya. Dalam poin pertama "legal standing penggugat", Hagus menuliskan posisi hukumnya sebagai penggugat dalam redaksional sebagai berikut: "Bahwa penggugat adalah selaku pihak penggugat dalam perkara gugatan...."

Hingga saat ini, Hagus telah mendaftarkan tujuh gugatan. Gugatan yang disebut terakhir ini ia daftarkan pada 4 Agustus 2009. Ketika itu, enam gugatan lainnya masih dalam proses persidangan dan belum satu pun perkara yang sampai pada tahap putusan. Hanya ada satu tergugat dalam gugatan ketujuh ini. Yaitu Tjandra Tedja.

Gugatan terhadap Tjandra Tedja itu sepertinya bukanlah perkara hukum terakhir buat Hagus. Selintas, ia mempetimbangkan rencana dan peluangnya untuk satu-dua perkara lain. "Tapi sekarang saya konsentrasi terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan ini dulu. Repot juga kalau kebanyakan berperkara," ujarnya.

Menilik kemungkinan adanya kekurangan atau keterbatasan dalam materi gugatan yang disusun Hagus, menarik dicatat bahwa tujuh gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ketujuhnya adalah perkara perdata perihal "gugatan perbuatan melawan hukum".

Selain itu, dalam empat dari tujuh tuntutan atas kerugian imateriilnya, Hagus mencantumkan nominal Rp 99.888.888.000. "Saya suka angka delapan dan sembilan," kata pria yang kini berusia 46 tahun itu. Delapan atau fat dalam bahasa Mandarin adalah nama tengah Hagus. Lelaki yang sejak lulus SMA terjun ke dunia usaha ini memiliki nama Tionghoa: Ho Fat Hien.


Powered By : Blogger